KAI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Usai Lebaran 2025
Kereta Api. (Foto: PT KAI)
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan tak ada kenaikan harga tiket kereta setelah Lebaran 1446 Hijriah.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pada penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025, pihaknya tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB," kata Ixfan di Jakarta, Sabtu (5/4).
Adapun sesuai aturan, hanya diberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah dalam penetapan harga tiket kereta.
"Sistem tarif batas atas dan bawah memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Baca juga:
Ixfan menjelaskan, adanya keluhan dari pengguna jasa yang mengaku mendapatkan harga tiket tinggi itu karena membelinya pada hari keberangkatan dan itu dipastikan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
Lanjut dia, dasar hukum dan tujuan pengaturan tarif penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.
"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," imbuhnya.
Baca juga:
KAI Group Layani 19 Juta Pelanggan Sepanjang Mudik Lebaran 2025
KAI menyampaikan bahwa penetapan tarif kereta api sesuai regulasi yang ada dan telah ditetapkan untuk kereta api komersil atau KA non subsidi.
Ia menambahkan bahwa tiket komersial, yaitu kelas eksekutif dan bisnis memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan, namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.
Sementara, tiket ekonomi bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga tarifnya lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat luas.
"Sistem tarif TBA-TBB memastikan keseimbangan antara kepentingan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen," ucapnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Animo Mudik Nataru 2026 Tinggi, Surabaya-Malang-Yogyakarta Jadi Favorit Penumpang Kereta
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
KAI Ungkap 20 Persen Tiket Nataru Sudah Terjual, 35 Trainset Baru Siap Layani Penumpang
Penumpang KAI Saat Nataru Dapat Merasakan 35 Trainset Teranyar
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli