KAI Catat Ada Ratusan Perlintasan Sebidang Berbahaya di Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Selasa, 28 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Perlintasan sebidang kereta api merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab, di sanalah kereta api dan obyek lain seperti kendaraan maupun manusia ‘bersinggungan’.
Manajer Humas Daop 1 KAI Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan tercatat ada 267 perlintasan sebidang yang resmi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Ada 236 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 1 Jakarta,” kata Ixfan di Jakarta, Selasa (28/5).
Pihaknya pun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang yang dianggap berbahaya itu.
“Kami terakhir penutupan perlintasan sebidang KA dilakukan hari ini di perlintasan sebidang liar KM 1/1+100 petak jalan Tanah Abang - Karet,” jelas dia.
Baca juga:
KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 23 persen di Long Weekend Waisak
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api.
Ixfan menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang ini perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama.
“Jadi tak memberatkan hanya ke satu pihak saja,” ungkap Ixfan.
Baca juga:
KAI Peringatkan Pengendara Tak Terobos Pintu Perlintasan Kereta
Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
Ixfan menjelasakan bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas bisa dipidana hingga diatas 3 tahun penjara.
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
Baca juga:
KAI Daop 1 Jakarta Tutup Puluhan Perlintasan Sebidang
Ixfan mengimbau seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada.
“Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun juga rugi,” tutup Ixfan. (knu)