Kadin Sebut Banyak Pengusaha Cairkan THR Sebelum H-7 Idul Fitri
Selasa, 19 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR tersebut diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
THR Keagamaan Wajib Dibayarkan Penuh, Menaker: Paling Lambat H-7, Tidak Boleh Dicicil
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan, pelaku usaha siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024 secara penuh jika kondisi arus kas (cash flow) tersedia secara cukup.
"Selama ini, sejauh cash flow pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Sarman mengatakan, pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 itu karena THR merupakan hak pekerja atau buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bahkan, banyak perusahaan yang mencairkan THR sebelum H-7 sebelum Idul Fitri.
"Artinya ada yang membayarkan THR pada 10 sampai 15 hari sebelum Idul Fitri sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri," katanya.
Sarman mengatakan, dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sarman menegaskan, momentum Idul Fitri 2024 harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggerakkan konsumsi rumah tangga. Idul Fitri merupakan momen perputaran uang terbesar di Indonesia yang tentu sangat strategis untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
"Secara umum pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya. (*)
Baca juga: