MerahPutih.com - Delapan partai politik memperoleh kursi DPR untuk periode 2024–2029 setelah berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen 4 persen. Yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan terakhir Demokrat.
Adapun, PDIP menjadi partai dengan jumlah anggota dewan atau legislator terbanyak di DPR untuk lima tahun ke depan sebanyak 110 kursi.
"Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, saat memimpin rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2024, di Jakarta, Minggu (25/8) malam.
Afifuddin menambahkan ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72. "Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen," tutur Ketua KPU.
Baca juga:
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Dalam kesempatan itu, Afifuddin membacakan detail perolah suara delapan partai yang lolos ke parlemen. Rinciannya sebagai berikut:
1. PDIP (110 kursi)
2. Partai Golkar (102 kursi)
3. Partai Gerindra (86 kursi)
4. Partai NasDem (69 kursi)
5. Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)
6. Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)
7. Partai Amanat Nasional (48 kursi)
8. dan Partai Demokrat (44 kursi).
(*)