JPU Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara

Rabu, 05 Oktober 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih Megapolitan- Sidang ke-27 kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU pun menuntut Jessica dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa selama masa tahanan terdakwa," ujar Jaksa Melanie saat membacakan surat tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Jaksa menilai hal yang memberatkan Jessica terlihat dari perencanaan terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara matang, perbuatan ini sangat keji, sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, dan memberikan informasi menyesatkan. Sementara itu, JPu menilai tidak ada hal yang meringankan.

Melanie pun meminta hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Jessica didakwa telah membunuh Mirna dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam minuman es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lalu. Hal ini terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

BACA JUGA:

  1. Otto Hasibuan Pertanyakan Keberadaan Pembantu Jessica
  2. Sering Dihujat Ayah Mirna, Otto Hasibuan: Saya Sudah Maafkan
  3. Jaksa Sidang Jessica Akan Ditertawai Meski Hanya Menuntut Hukuman 1 Hari Penjara
  4. Tak Ditemukan Racun Pada Korban, Otto Yakin Jessica Akan Bebas
  5. Tanggapan Polisi Soal Tudingan Pelecehan dari Jessica Kumala Wongso

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan