Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL

Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta harus memperketat pengawasan terhadap jam operasional, serta batas muatan dan tinggi kendaraan yang melintasi jalanan ibu kota.

Hal itu imbas robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan akibat tertabrak kendaraan besar.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Achmad Yani menyebutkan, kerugian akibat insiden ini tidak hanya berupa kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga kerugian ekonomi yang masif akibat kemacetan total yang melumpuhkan aktivitas warga.

Baca juga:

Pemprov DKI Ungkap Kerugian JPO Tendean Capai Miliaran Rupiah, Pemilik Truk Belum Ganti Rugi

Insiden Robohnya JPO Tendean Jadi Alarm Keras Pemprov DKI

>JPO
JPO Tendean ditabrak truk crane, Rabu (14/7). Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Peristiwa robohnya JPO di Tendean ini juga menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI.

Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat hancur karena adanya pelanggaran aturan di jalan raya. Kita tidak boleh membiarkan kendaraan over dimension dan over load (ODOL), atau yang melanggar jam operasional, bebas berkeliaran tanpa pengawasan ketat.

ujar Achmad Yani kepada wartawan, Rabu (15/7)

Politisi PKS ini menilai, aturan mengenai pembatasan jam operasional untuk truk dan kendaraan berat di jalur protokol sudah sangat jelas.

Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran terus berulang hingga puncaknya menyebabkan kecelakaan fatal yang merusak fasilitas umum.

Achmad mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, seperti Pemberlakuan Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu dengan Memberikan tindakan hukum maksimal, mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan otobus/truk hingga sanksi pidana bagi pengemudi atau pemilik kendaraan, yang terbukti melanggar batas muatan, dimensi tinggi, dan jam operasional.

Baca juga:

JPO Tendean Dibongkar, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Diberlakukan

Dishub DKI Diminta Perbanyak Titik Pemeriksaan Muatan

>Lokasi
Lokasi truk angkut alat berat (crane) tersangkut jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Selain itu, ia juga menyoroti Optimalisasi Jembatan Timbang dan Sensor Ketinggian. Dirinya menghimbau dishub memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable).

Lalu, memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah.

Selain itu, Achmad juga menghimbau Dishub melakukan pengetatan patroli di jam-jam tertentu dengan meningkatkan frekuensi pada waktu transisi pergantian jam operasional kendaraan berat.

Baca juga:

Truk Tabrak JPO Tendean Bawa Alat Berat dari Summarecon ke Kejagung, Sopir Belum Kenal Jalan

"JPO dirancang untuk menyelamatkan nyawa pejalan kaki, bukan untuk dirobohkan oleh kelalaian armada angkutan yang egois. Pemprov DKI harus memastikan setiap pengusaha logistik mematuhi spesifikasi kendaraan dan waktu melintas yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama," tegasnya.

Ia menyatkan, fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal proses evaluasi kelayakan infrastruktur jalan dan penegakan aturan lalu lintas, agar hak-hak warga Jakarta untuk mendapatkan fasilitas publik yang aman dan bebas macet dapat terpenuhi. (Asp)

Baca Artikel Asli