Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik, Gibran: Belum Jadi Prioritas
Minggu, 18 September 2022 -
MerahPutih.com - Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menanggapi adanya Inpres Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai penggantian mobil listrik kepala daerah belum menjadi prioritas saat ini.
Baca Juga:
Polri akan Gunakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas di KTT G20
"Untuk saat ini beluk menjadi prioritas bagi kepala daerah mengganti mobdin dengan listrik," ujar Gibran, Sabtu (17/9).
Gibran mengatakan, bakal mengganti mobil dinasnya dengan mobil listrik jika aturannya sudah jelas. Terlebih, Pemkot Solo juga perlu mempersiapkan diri.
"Kalau memang ke depannya ada pengadaan mobil listrik, kami siap. Secara teknisnya saya belum mengetahui secara detail," katanya.
Ia mengatakan, sambil menunggu aturan jelas untuk saat ini tetap menggunakan mobdin lama AD 1 A Toyota Innova.
"Tidak memprioritaskan pembelian kendaraan untuk wali kota dan wakil wali kota. Aku pakai mobil (dinas) ini dulu. Wis penak (nyaman)," katanya.
Gibran melanjutkan, kondisi saat ini anggaran untuk Pemkot Solo masih diprioritaskan untuk pembangunan ketimbang membeli mobil listrik. Terlebih butuh dana tidak sedikit dalam menyiapkan infrastruktur mobil listrik.
"Sekarang anggaran kami prioritaskan untuk pembangunan terlebih dahulu. Inpres itu tunggu teknisnya di daerah seperti apa dulu," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Jokowi Berikan Instruksi Khusus ke Luhut Lancarkan Penggunaan Mobil Listrik