Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jokowi Teken Pemecatan Komisioner KPAI Skandal 'Renang Bikin Hamil'

Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2020

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya. Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Presiden Jokowi menandatangani Keppres itu pada Jumat (24/4) lalu. Dalam Keppres itu tertulis Sitti telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI. Hal ini telah dibenarkan oleh pihak Kementerian Sekretaris Negara.

Baca Juga:

Jangan Takut Nyebur, Ini Mitos Berenang yang Perlu Kamu Ketahui

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022,'' demikian bunyi Keppres, Senin (27/4).

Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dapat dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil berdasarkan kesimpulan hukum, karena Sitti Rahmawatty dinilai melanggar kode etik.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Keppres tersebut.

Napza Sitti Hikmawatty
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan Napza Sitti Hikmawatty

Pemecatan Sitti didasarkan pada keputusan Dewan Etik KPAI yang memutuskan melanggar kode etik terkait pernyataannya soal kolam renang. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti Himawaty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Himawaty sebagai Komisioner KPAI.

Namun, karena usulan pertama Dewan Etik KPAI tidak diindahkan oleh Sitti hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB. Maka, KPAI melakukan rekomendasi Dewan Etik KPAI yang kedua untuk mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar Sitti Himawaty diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Juga:

Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang, tapi Ada Syaratnya

Namun, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemecatannya kepada Presiden. Dia pun menyebut, telah diadili secara berlebihan.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu (25/4). (Pon/Knu)

Baca Artikel Asli