Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu
Senin, 25 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Adanya kritikan masyarakat terhadap aturan wajib tes PCR 2x24 jam untuk penerbangan pesawat udara baik ke Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali sampai juga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara pun lantas meminta harga tes PCR dapat segera diturunkan.
“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, seusai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi yang membahas Evaluasi PPKM, Senin (25/10).
Baca Juga:
Selama 8 Hari, Jokowi Akan Sibuk Dengan Pertemuan Internasional
Penurunan harga PCR ini kali kedua diminta Jokowi. Sebelumnya, pada Minggu (15/8), Jokowi pernah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 550 ribu hingga Rp 450 ribu.
Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan harga tes PCR yang sangat mahal, yakni di kisaran harga sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Alasan penurunan harga tes PCR ini, saat itu Jokowi mengungkapkan agar semakin banyak masyarakat mau melakukan tes PCR dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Karena saat ini, harga yang menentukan kecepatan hasil tes PCR dikeluarkan pelaksana tes. Semakin mahal harga tes PCR, maka cepat hasil tes tersebut dikeluarkan tempat pelaksana.

Kemudian untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Luhut menjelaskan, kebijakan tes PCR COVID-19 menjadi syarat naik pesawat bukan tanpa alasan.
Menurut dia, aturan ini diterapkan karena mobilitas warga akhir-akhir ini mulai meningkat.
Pasalnya, tingginya mobilitas masyarakat dikhawatirkan akan membuat kasus COVID-19 melonjak kembali.
Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat tes PCR meski saat ini kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata Luhut.
Dia mengingatkan bahwa beberapa negara kembali mengalami lonjakan kasus COVID-19 setelah melakukan relaksasi aktivitas masyarakat.
Padahal, tingkat vaksinasi COVID-19 di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
"Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," ucapnya.
Dia meminta masyarakat tak euforia berlebihan dan mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
"Kelengahan sekecil apa pun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan," jelas Luhut.
Baca Juga:
Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sembilan Duta Besar Negara Sahabat
Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Syaratnya adalah setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
Selanjutnya, untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (Knu)
Baca Juga:
Sudah Dapat Persetujuan, Jokowi Lantik Fadjroel Rachman dan Para Dubes RI