Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Rabu, 18 September 2024 -
MerahPutih.com - Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini belum dilakukan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Keppres diterbitkan jika IKN benar-benar siap dan harus dihitung secara matang.
“Kalau cuma hanya tanda tangan, tanda tangan gampang, tapi kesiapan IKN itu sendiri. Kalau yang namanya ditandatangani, pindah itu semua harus siap," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (18/9).
Baca juga:
Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Jakarta Bisa jadi Pusat Perekonomian Nasional dan Global
Jokowi menegaskan buka hanya gedung yang siap, melainkan listrik, furnitur, hingga sumber daya manusia. “Pindahan rumah aja ruwetnya kayak gitu, ini pindah ibu kota jadi semua harus dihitung," ujarnya.
Selain itu, ekosistem yang ada di dalamnya juga harus terbangun. "Logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak, nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak, semuanya, tidak hanya urusan kita pindahan, kalau hanya (pindah) orangnya aja enak, hanya bawa baju," ujarnya.
Baca juga:
Tegas Lanjutkan Pembangunan IKN, Prabowo Yakin Fungsi Ibu Kota Berjalan 3-5 Tahun ke Depan
Jokowi membuka opsi bisa aja Keppres pemindahan ibu kota itu diteken oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Yang tanda tangan bisa saya bisa presiden terpilih Prabowo Subianto,” ucap Jokowi.
Sekedar informasi, pengesahan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta pada April 2024 menjadi landasan hukum yang mengatur proses pemindahan ibu kota, mengingat status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tidak akan berubah sebelum Keppres terbit.
Sejauh ini Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Namun, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN belum diteken.