Jokowi Diminta Segera Keluarkan Perpres Koopssusgab TNI
Sabtu, 19 Mei 2018 -
Merahputih.com - Pengamat militer dan pertahanan Susaningtyas Kertopati menilai pengaktifan Komando Satuan Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk dilibatkan dalam misi pemberantasan terorisme sudah tepat.
Sesuai amanat pertahanan negara dan UU TNI, maka pengaktifan satuan khusus TNI tersebut dirasa sudah mendesak. Apalagi, melihat aksi teror baru-baru ini yang dinilai sangat mengancam kedaulatan negara. Hanya saja, perlu ada regulasi untuk mengatur kerja satuan khusus ini agar tidak tumpang tindih dengan satuan lainnya.
"Keinginan Presiden untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI sudah tepat sesuai amanat UU Pertahanan Negara dan UU TNI," Kata Susaningtyas saat mengisi diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).
Sebagai satuan khusus yang dibentuk sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu terbatas. Koopssusgab harus diwadahi dengan aturan jelas, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan terkait pembentukannya. "Koopssusgab kan hanya dibentuk sesuai kebutuhan tugas bukan satuan permanen. Tugasnya untuk mencapai misi tertentu dalam jangka waktu tertentu, seperti anti teror," terangnya.
Saat ini, bagaimana kemudian Presiden mengatur regulasi detail terkait tugas satuan gabungan ini agar dapat bersinergi dengan Densus 88 Polri, karena hingga saat ini, ketiga satuan khusus TNI ini masih berada di bawah Matra masing-masing. "Yang perlu diatur sekarang adalah Perpres untuk menugaskan Koopssusgab TNI sebagai salah satu kebijakan Presiden untuk mensinergikan dengan Detasemen 88 Polri," ucap Perempuan yang akrab disapa Nuning itu.
Senada, Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam berharap Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) bila hendak mengaktifkan kembali satuan elit TNI itu. Jangan sampai, pengaktifan Satuan Khusus ini kemudian membuat masalah baru, karena tidak ada aturan tegas terkait fungsinya.
"Koopssusgab yang saat ini digulirkan, itu kan nggak ada Payung hukumnya, betul ada perbantuan TNI di UU 34 Tentang TNI. Betul polisi bisa minta perbantuan, tapi putusan untuk menggerakan harus Pepres. Kalau gak ada Perpres yang digerakan nanti melanggar hukum," ucapnya.
Anam menilai, Perpres itu penting dikeluarkan oleh Presiden sebagai payung hukum karena satuan tersebut bersifat sementara dalam perbantuan pemberantasan terorisme. "Pembentukannya kan sesuai kebutuhan tugas bukan satuan permanen. Tugasnya untuk mencapai misi tertentu dalam jangka waktu tertentu," pungkasnya.
Kepala Staf Presiden Jenderal Purn Moeldoko mengusulkan kepada Presiden RI untuk mengaktifkan kembali Koopssusgab yang pernah dibentuknya pada 2015 lalu. Pengaktifan itu dimaksudkan untuk membantu tugas Densus 88 dalam operasi penanggulangan terorisme di tanah air. (Fdi)