Jokowi Absen Sidang Perdana Ijazah SMAN, Kuasa Hukum: Melayat Paus Vatikan

Kamis, 24 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Presiden Ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen sidang perdana dalam dua gugatan yang dilayangkan pada dirinya Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4). Dua perkara gugatan perdata tersebut soal wanprestasi mobil Esemka dan ijazah dugaan palsu SMAN 6 Solo.

Jokowi absen sidang karena terbang ke Vatikan menghadiri pemakaman Paus Fransiskus. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan pada awak media di PN Surakarta.

“Jadi beliau (Jokowi) posisi kemarin di Jakarta, dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus, berapa hari kurang tahu," kata Irpan di PN Surakarta.

Baca juga:

Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Dikatakannya, pada sidang perdana majelis hakim biasanya hanya melakukan pemeriksaan administrasi. Meliputi surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal sumpah.

Disinggung soal Jokowi yang meminta untuk mengedepankan mediasi, Irpan mengatakan sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2016 dalam hal sengketa perdata merupakan suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara sidang.

Baca juga:

Pengacara Pengugat Ijazah SMA Palsu Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

“Saya ingin tahu terlebih dulu resume (mediasi) dari penggugat kepada kami. Setelah mengetahui baru bisa berkomunikasi dengan pak Jokowi apa Apakah perlu dipenuhi. Saya tidak bisa tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi (Jokowi)," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya juga ditunjuk kuasa hukum wanprestasi mobil Esemka. Ia pun juga bersedia membuka jalan mediasi sesuai aturan persidangan PN Solo. Sampai berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan