Johanis Tanak Sebut Restorative Justice Berikan Efek Jera buat Koruptor

Rabu, 28 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Johanis menyampaikan wacana terkait penggunaan restorative justice atau keadilan restoratif dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Komisi III DPR Tetapkan Johanis Tanak jadi Pengganti Lili Pintauli di KPK

Johanis berpandangan restorative justice memungkinkan memberikan efek jera bagi terpidana kasus korupsi. Dia menyebut pelaku bisa jera lantaran wajib mengganti kerugian keuangan negara.

Dia mencontohkan penggunaan restorative justice kepada Mike Tyson. Menurutnya keadilan restoratif ampuh agar terpidana tak mengulangi perbuatannya.

“Saya kasih contoh, kenal Mike Tyson? Dia dihukum berapa tahun. Sebelum habis masa hukuman dia bayar pada negara. Setelah itu dia bebas. Setelah itu dia takut melakukan lagi kejahatan,” kata Johanis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

Johanis menjelaskan, penggunaan restorative justice bisa diupayakan melalui Undang-Undang (UU) tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga

Pemilihan 2 Calon Pimpinan KPK di DPR Digelar Tertutup

Menurutnya dengan restorative justice memungkinkan agar negara tidak mengeluarkan uang dalam proses pemidanaan pelaku korupsi.

“Berapa uang negara harus dikeluarkan? Bukankah negara mengeluarkan uang? Sementara dalam korupsi itu berupaya negara itu agar jangan sampai uang negara keluar. Itu kan uang rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johanis mengungkapkan beberapa negara telah menerapkan restorative justice. Salah satunya adalah Arab Saudi.

“Di Arab pun berlaku. Beberapa negara juga sudah berlaku. Menghukum bukanlah tujuan dari proses hukum,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Eks Ketua WP KPK Harap Febri-Rasamala Mundur dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan