Johan Budi Minta Jokowi Segera Atasi Konflik KPK Vs Polri

Kamis, 05 Februari 2015 - Ana Amalia

MerahPutih Politik - Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan, jika semua pimpinan KPK menjadi tersangka, maka mereka harus diberhentikan sementara jika mengacu pada Undang-undang 30/2002 melalu Keppres.

"Bahwa situasi dan kondisi KPK harus dipahami kalau pimpinan KPK satu demi satu jadi tersangka," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).

Terkait perseteruan yang terus memanas antara KPK dan Polri, Johan menambahkan bahwa pihaknya ingin memisahkan persoalan pribadi yang dihadapi pimpinan KPK dengan lembaganya. Namun kata dia, persoalan pribadi yang dihadapi pimpinan KPK tersebut tentu akan berimbas pada kinerja KPK secara kelembagaan.

"Jika pimpinan tersangka dinonaktifkan, maka adalah sebuah fakta KPK akan lumpuh," pungkasnya.

BACA JUGA: Pimpinan Bermasalah, Johan Budi Akui Kinerja KPK Lumpuh

Johan mengaku tak bisa memprediksi apa yang akan terjadi jika KPK tak bisa melakukan fungsi dan tugas apabila pimpinannya sudah non-aktif. Sebab, kata dia, ada ratusan kasus yang sedang KPK tangani saat ini, baik berupa lidik, tuntutan, dan termasuk proses persidangan.

"Ini harus dipahami publik. Bahwa adalah kewenangan Polri untuk menanggapi laporan masyarakat, termasuk pimpinan KPK, itu kewenangan Polri. KPK tidak punya persoalan dengan Polri secara lembga.

Untuk mengatasi situasi dan kondisi yang ada di KPK, Johan meminta Presiden Joko Widodo melakukan sesuatu untuk mengatasi masalah yang ada di KPK yang berawal dari permasalah pribadi yang ada di KPK maupun Polri. Sebab, jika tidak, permasalahan pribadi tersebut akan berimbas pada lembaga, baik eksistensi KPK maupun Polri secara institusi.

"Saya enggak tahu lagi apa yang musti dilakukan Presiden, dia pasti punya cara sendiri," katanya. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan