Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026

MerahPutih.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon (Kepolisian) ini berlangsung di tengah pengawalan massa dari Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat (JMKU) yang secara tegas mendesak Hakim Tunggal Richards Edwin Basuki untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga:

Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum

JMKU Sampaikan Sejumlah Tuntutan dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Koordinator aksi, Hari Purwanto, menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta hakim bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.

Kami ingin memastikan hakim tetap netral, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, bukan karena tekanan ataupun lobi politik.

ujar Hari Purwanto

Hari Purwanto menegaskan, bahwa kehadiran JMKU merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum.

Menurutnya, proses peradilan harus berjalan tanpa tekanan maupun kepentingan di luar hukum.

Baca juga:

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya

“Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain menuntut independensi hakim, JMKU juga secara tegas menyatakan penolakannya terhadap gugatan praperadilan yang dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum.

JMKU Soroti Penelusuran Aset Febrie Adriansyah

Kemudian, Hari juga menyoroti substansi perkara, meminta agar proses penelusuran aset dilakukan secara transparan.

Praperadilan adalah hak hukum yang harus dihormati, tetapi jangan sampai menjadi sarana untuk menghambat pengusutan. Kami meminta seluruh aset dan aliran dana ditelusuri secara transparan berdasarkan bukti.

tambah Hari

Sementara itu, dalam persidangan, pihak Kepolisian selaku termohon secara tegas meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Kuasa hukum termohon menyatakan bahwa dalil yang disampaikan pemohon dinilai telah menyentuh materi pokok perkara, yang bukan merupakan ranah kewenangan praperadilan.

Baca juga:

Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” ujar perwakilan termohon di persidangan.

Pihak kepolisian juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.

Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis (20/8) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. (knu)

Baca Artikel Asli