Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jika Tak Datang Hari Ini, Polisi Siapkan 'Upaya' ke Panglima FPI dkk

Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Desember 2020

Merahputih.com - Polisi menunggu kedatangan lima orang tersangka lainnya atas kasus dugaan pelanggan protokol kesehatan pembuat kerumunan di Petamburan, Sabtu (14/11). Satu tersangka lainnya, Rizieq Shihab sudah datang ke Mapolda Metro Jaya hari ini.

"Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Kabareskrim Klaim Punya Bukti Pengawal Rizieq Pegang Senjata

Lima orang yang dimaksud yaitu Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan polisi memberikan dua opsi kepada kelimanya.

"Pertama menyerahkan diri sama dengan MRS atau opsi kedua kami tangkap. Oke," tegas Yusri.

Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustad Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan, Rabu (9/12/2020) dini hari.ANTARA/Fauzi Lamboka.
Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustad Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan, Rabu (9/12/2020) dini hari.ANTARA/Fauzi Lamboka.

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Baca Juga

Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Rizieq Setelah Jadi Tersangka

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. (Pon)

Baca Artikel Asli