Jika Tak Datang Hari Ini, Polisi Siapkan 'Upaya' ke Panglima FPI dkk

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Desember 2020
Jika Tak Datang Hari Ini, Polisi Siapkan 'Upaya' ke Panglima FPI dkk

Dirkrimum Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Minggu (23/8/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menunggu kedatangan lima orang tersangka lainnya atas kasus dugaan pelanggan protokol kesehatan pembuat kerumunan di Petamburan, Sabtu (14/11). Satu tersangka lainnya, Rizieq Shihab sudah datang ke Mapolda Metro Jaya hari ini.

"Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Kabareskrim Klaim Punya Bukti Pengawal Rizieq Pegang Senjata

Lima orang yang dimaksud yaitu Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan polisi memberikan dua opsi kepada kelimanya.

"Pertama menyerahkan diri sama dengan MRS atau opsi kedua kami tangkap. Oke," tegas Yusri.

Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustad Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan, Rabu (9/12/2020) dini hari.ANTARA/Fauzi Lamboka.
Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustad Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan, Rabu (9/12/2020) dini hari.ANTARA/Fauzi Lamboka.

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Baca Juga

Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Rizieq Setelah Jadi Tersangka

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. (Pon)

#Rizieq Shihab #Front Pembela Islam (FPI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Indonesia
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Secara khusus, panitia juga mengundang Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Bagikan