Jika Pelarangan Hijab tak Terbukti, Pengamat Dorong RS Medistra Layangkan Gugatan Hukum

Selasa, 10 September 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PENGAMAT Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah merespons soal pelarangan penggunaan hijab terhadap calon tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Medistra yang sempa viral di media sosial. Trubus mengatakan manajemen RS Medistra bisa melakukan upaya hukum jika memiliki bukti bahwa yang dituduhkan tidak benar.

"RS Medistra harus melayangkan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan ada bukti," ujar Trubus dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9)

Dia menegaskan RS Medistra akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal tersebut. Pasalnya, kabar itu berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra. "Kalau memang tidak terbukti (pelarangan penggunaan hijab), berarti ada penyebaran berita bohong dong. Ada penyebaran berita bohong yang menyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan, itu kan pencemaran nama baik," tegas Trubus.

"Fitnah kan pencemaran nama baik, artinya ada pelanggaran pidana di situ kalau memang punya bukti," sambungnya.

Trubus mengungkapkan tidak mungkin suatu instansi membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab di rumah sakit (RS). Hal itu mengingat penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.

Baca juga:

RS Medistra Minta Maaf Terkait Syarat Diterima Kerja Harus Lepas Hijab



Menurutnya, polemik RS Medistra yang dituduh melarang pegawai menggunakan hijab di lingkungan kerja sangat mustahil karena hal itu tentu berdampak pada pelayanan RS tersebut.

"Ya enggak ada rumah sakit menggunakan kebijakan seperti itu (larangan menggunakan hijab). Tidak mungkin. Di Jakarta, enggak ada rumah sakit yang melarang menggunakan hijab atau simbol-simbol agama lainnya," ungkap dia.

"Jadi kalau rumah sakit kan tempat pelayanan umum, jadi masyarakat atau siapapun dapat mengakses," tambahnya.

Lebih lanjut, Trubus mengatakan rumah sakit yang notabene memberikan pelayanan untuk warga yang membutuhkan tidak perlu membawa unsur agama. Semua warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik tanpa membedakan suku, ras, dan agamanya.

"Rumah Sakit kan tempat pelayanan umum, pelayanan publik. Jadi semua harus sama," jelasnya.(Asp)

Baca juga:

RS Medistra Dipanggil DPRD DKI, PKS: Semuanya Sudah Clear

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan