Jika Palsukan Dokumen, Bupati Terpilih Sabu Bisa Dipidana

Rabu, 10 Februari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore terancam dibawa ke proses hukum akibat dugaan berkewarganegaraan Amerika Serikat. Apabila ada indikasi pelanggaran hukum berupa dokumen palsu.

"Jika benar dia warga negara asing dan dokumen dia warga negara lalu pakai paspor Indonesia, bisa saja diproses," kata Praktisi Hukum Petrus Selestinus kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (10/2).

Petrus melanjutkan, kasus ini sudah berada di luar ranah pidana pemilu.

Baca Juga:

Warga AS Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua, Negara Dinilai Teledor

"Kalau menyangkut soal dokumen dan peristiwa nasional bisa saja Bareskrim yang menangani," ungkap Petrus.

Ia menyebut, parpol pengusung adalah pihak yang paling kecolongan. Karena ia tak melihat langsung soal rekam jejak sebelum menyerahkan ke KPU.

"Semua kecolongan. KPU, parpol bahkan masyarakat setempat kecolongan," jelas Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Polemik kewarganegaraan ini mencuat setelah Bawaslu Sabu Raijua menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS). Bawaslu mengaku sudah lama menyurati Kedubes, namun baru menerima balasannya setelah Pilkada usai.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar telah menunjukan surat yang berisi keterangan dari pihak konsuler Amerika Serikat. Surat itu menyatakan bahwa Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Surat itu ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

Kemendagri ikut bergerak menelusuri hal ini. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah menghubungi langsung Orient P Riwu Kore dan yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Orient P Riwu Kore. (Facebook)
Orient P Riwu Kore. (Facebook)

"Yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Kemendagri membuka opsi penundaan pelantikan Orient. Opsi tersebut muncul setelah ada usulan dari Bawaslu RI.

Orient pun buka suara. Dia meminta maaf atas polemik yang terjadi. Selain itu, Orient mengatakan dirinya merupakan warga negara Indonesia.

"Menurut saya bukan, saya warga negara Indonesia," kata Orient Riwu Kore di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (5/2). (Knu)

Baca Juga:

Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan