Jemaah Umrah Diminta Segera Tinggalkan Arab Saudi

Kamis, 06 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Agama meminta kepada jemaah umrah untuk mematuhi ketentuan otoritas Arab Saudi agar pemegang visa umrah 1445 H meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Sehingga, jemaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi segera pulang ke Tanah Air.

"Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangannya, Kamis (6/6).

Baca juga:

Menko PMK Minta Dukungan Tertibkan Jemaah Calon Haji Ilegal

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288).

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca juga:

PPIH Minta Jemaah Siapkan Kesehatan Fisik Jelang Puncak Haji

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan