Jelang Sidang Putusan, Donald Trump Mohon Penangguhan Proses Pidana Kasus Uang Tutup Mulut
Kamis, 09 Januari 2025 -
MERAHPUTIH.COM - DONALD Trump masih harus berhadapan dengan tuntutan hukum. Kasus ‘uang tutup mulut’ Trump saat ini memasuki sidang putusan yang dijadwalkan pada 10 Januari. Namun, jelang sidang itu, Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung, meminta penangguhan proses pidana di pengadilan New York.
"Mahkamah Agung harus segera memerintahkan penangguhan proses pidana terhadap Presiden Trump di pengadilan New York, termasuk, tapi tidak terbatas pada, sidang vonis pidana yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025," ujar pihak Trump dalam permohonan mereka.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa Trump, karena pelantikannya yang akan datang pada 20 Januari, dilindungi kekebalan presiden. Kekebalan itu menghindarkannya dari penuntutan pidana, sebagaimana sebelumnya ditegaskan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Negara Bagian New York pada Jumat memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk membatalkan kasus uang tutup mulut yang menjerat Trump dan memerintahkannya untuk hadir pada 10 Januari.
Baca juga:
Donald Trump Ambisi Caplok Greenland, Denmark Tegaskan Wilayah itu Milik Rakyat
Pada Mei, juri memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis terkait dengan pembayaran kepada mantan aktris film dewasa Stormy Daniels, yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Trump. Presiden terpilih AS itu membantah tuduhan tersebut. Tim pengacaranya mengajukan mosi untuk membatalkan dakwaan tersebut.
Kongres AS pada Senin (6/1) mengesahkan hasil Pemilihan Presiden 2024 yang secara resmi menyatakan Trump sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat. Pelantikan presiden AS dijadwalkan akan berlangsung pada 20 Januari mendatang.(*)
Baca juga: