Jelang Pencoblosan, Sejumlah Daerah Kekurangan Logistik

Kamis, 03 Desember 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pilkada Serentak hanya tinggal satu pekan lagi, tapi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan, sejumlah logistik untuk kebutuhan Pilkada Serentak 2020 di sembilan kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu masih kurang.

"Masih banyak logistik yang masih kurang. Semua kekurangan telah dikomunikasi kepada penyedia," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di Kupang, Kamis (3/12).

Ia memaparkan, logistik yang masih kurang itu, antara lain alat bantu coblos tunanetra, Formulir C hologram, buku panduan, sarung tangan latex, thermo gun, dan masker medis 51 boks untuk Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga:

Bawaslu Diminta Pantau Serangan Fajar Saat Masa Tenang Pilkada

"Buku panduan kemungkinan tiba di kabupaten pada tanggal 7 Desember 2020. Untuk mengantisipasi buku pedoman bimtek PPK, PPS, dan KPPS, difotokopi 1 eksemplar setiap TPS," katanya dikutip Antara.

Untuk thermo gun dan sarung tangan latex, diperkirakan akan tiba di Kupang pada tanggal 5 Desember.

Di NTT ada sembilan daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak, yakni Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan jajaran penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020, terutama Komisi Pemilihan Umum untuk mendistribusikan alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.

"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala.

Simulasi TPS
TPS Pilkada. (Foto: Bawaslu).

Adrianus menyebut, Ombudsman telah melakukan investigasi tentang APD Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.

Dari hasil investigasi tersebut, Adrianus menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.

"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada Serentak," ujarnya.

Baca Juga:

KPU Gunung Kidul Optimistis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan