Jelang Pencoblosan, Sejumlah Daerah Kekurangan Logistik


Ilustrasi logistik Pilkada. (Foto: MP/Ismail).
MerahPutih.com - Pilkada Serentak hanya tinggal satu pekan lagi, tapi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan, sejumlah logistik untuk kebutuhan Pilkada Serentak 2020 di sembilan kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu masih kurang.
"Masih banyak logistik yang masih kurang. Semua kekurangan telah dikomunikasi kepada penyedia," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di Kupang, Kamis (3/12).
Ia memaparkan, logistik yang masih kurang itu, antara lain alat bantu coblos tunanetra, Formulir C hologram, buku panduan, sarung tangan latex, thermo gun, dan masker medis 51 boks untuk Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Juga:
Bawaslu Diminta Pantau Serangan Fajar Saat Masa Tenang Pilkada
"Buku panduan kemungkinan tiba di kabupaten pada tanggal 7 Desember 2020. Untuk mengantisipasi buku pedoman bimtek PPK, PPS, dan KPPS, difotokopi 1 eksemplar setiap TPS," katanya dikutip Antara.
Untuk thermo gun dan sarung tangan latex, diperkirakan akan tiba di Kupang pada tanggal 5 Desember.
Di NTT ada sembilan daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak, yakni Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan jajaran penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020, terutama Komisi Pemilihan Umum untuk mendistribusikan alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.
"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala.

Adrianus menyebut, Ombudsman telah melakukan investigasi tentang APD Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.
Dari hasil investigasi tersebut, Adrianus menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada Serentak," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Gunung Kidul Optimistis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
