"Jateng di Rumah Saja", Walkot Solo Izinkan Warga Gelar Hajatan

Jumat, 05 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemkot Solo memutuskan memperbolehkan warga menggelar hajatan selama berlangsungnya pelaksanaan program dua hari di rumah saja pada Sabtu-Minggu (6-7/2).

Program tersebut merupakan ide dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menekan angka kasus COVID-19 di Jawa Tengah.

Baca Juga

Program 2 Hari di Rumah Saja, FX Rudy Ingatkan Ganjar Bahaya Klaster Keluarga

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya telah menerima SE Gubernur Jawa Tengah terkait program dua hari di rumah saja. SE tersebut mengharuskan warga tetap di rumah dan menutup sejumlah pusat ekonomi seperti mal, pasar modern, dan pasar tradisional.

"Kami sudah menggelar rapat menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Tengah tersebut. Pemkot tetap mengikutinya dengan tetap memberikan kelonggaran sesuai SE Wali Kota Solo tentang PPKM jilid 2," kata Rudy, Kamis (4/2).

Rudy mengatakan dalam SE Gubernur terdapat poin bahwa kepala daerah bisa menyesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing. Ia menilai ada sejumlah sektor yang tidak mungkin ditutup karena berdampak signifikan pada warga.

"Pasar tradisional tidak akan saya tutup. Sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan lainnya juga tidak ditutup," terang dia.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)

Untuk acara hajatan, kata dia, juga tetap boleh diadakan karena sebelum ada SE Gubernur Jateng terbit, dari Pemkot Solo sudah lebih dulu terbitkan SE Wali Kota Solo yang mengatur acara hajatan diperbolehkan saat PPKM jilid 2.

Namun demikian, acara pernikahan hanya boleh dilaksanakan di hotel dan gedung dengan protokol kesehatan ketat.

"Saya terima keluhan dari warga sudah terlanjur menyebar undangan acara pernikahan pada Sabtu dan Minggu besok. Kalau ikuti program Pak Gubernur kasihan mereka," katanya.

Ia juga menetapkan untuk sektor yang wajib ditutup selama program dua hari di rumah saja, yakni destinasi wisata, usaha hiburan dan rekreasi, diskotik, karaoke, dan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kemudian untuk sanksi untuk pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan bisa ditutup hingga 7 hari.

"Mal atau pusat perbelanjaan, dan pasar modern yang melanggar protokol kesehatan saat program dua hari di rumah saja mendapatkan sanksi penutupan hingga 1 bulan lamanya," pungkas Rudy. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Ganjar Bikin Program 2 Hari di Rumah untuk Tekan Corona, FX Rudy Tolak Mentah-mentah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan