Jatah Upah Pegawai Disunat Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Sabtu, 03 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dalam kasus pemerasan, praktik korupsi dilakukan tersangka dengan cara memotong upah pegawai di Pemkot Semarang.
"Yang bisa kami jawab ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
Tessa menyebut pemotongan upah berdampak pada berkurangnya take home pay (THP) atau jumlah uang yang diterima pegawai. Namun, ia belum menjelaskan secara gamblang soal bagaimana tersangka menjalankan praktik kotor tersebut.
Baca juga:
"Sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," ujar Tessa.
Tessa juga belum dapat membeberkan soal nominal pemotongan upah pegawai Pemkot Semarang tersebut.
"Belum bisa disampaikan saat ini," tutup Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu yakni, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan pengusaha Rahmat U. Djangkar. (Pon)