Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak pulang kampung pada momen Lebaran 2026 untuk melapor ke pengurus lingkungan setempat guna menjaga keamanan rumah yang ditinggalkan.
Langkah ini dipertegas melalui rencana penerbitan Surat Edaran (SE) untuk mengatur prosedur keberangkatan warga agar pemantauan wilayah tetap terkendali selama masa mudik.
“Kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada warga yang mudik untuk melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau Kelurahan setempat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kamis (26/2).
Baca juga:
DPRD DKI Dorong WFA Jelang Lebaran 2026, Libur Bisa sampai 13 Hari
Pengaktifan Kembali Siskamling
Selain kewajiban melapor, Pemerintah Jakarta menekankan pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara kolektif. Pramono Anung mengimbau agar warga tidak hanya fokus pada perjalanan, tetapi juga memastikan kondisi rumah dan lingkungan tetap kondusif.
“Maka nanti siskamling ketika saat mudik, akan kami galakkan kembali,” jelas Pramono.
Meski demikian, jadwal resmi penerbitan Surat Edaran tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Penambahan Armada Mudik Gratis 2026
Kabar baik bagi warga, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar program mudik gratis dengan kapasitas yang jauh lebih besar dibanding tahun lalu.
Tahun ini, tersedia 366 bus untuk arus mudik, meningkat signifikan dari tahun 2025 yang hanya menyediakan 293 bus. Untuk arus balik, pemerintah menyiapkan 295 bus dari 20 daerah tujuan dengan total kuota mencapai 11.800 penumpang.
Baca juga:
Warga Non-KTP DKI Bisa Ikut Mudik Gratis 2026, Simak Cara Daftar hingga Ketentuannya
Warga Non-KTP DKI Bisa Ikut Mudik Gratis 2026, Simak Cara Daftar hingga Ketentuannya
Tak hanya penumpang, fasilitas pengangkutan sepeda motor juga tersedia dengan dukungan 15 unit truk untuk arus mudik dan 15 unit untuk arus balik.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id dengan syarat melampirkan dokumen KTP, KK, serta STNK bagi pengangkut motor.
Rencananya, pemberangkatan akan dipusatkan di Monas pada 17 Maret 2026, sementara pengangkutan motor dimulai sehari lebih awal di Terminal Pulogadung.