Jaksa Yakin Air Liur dan Sidik Jari RAL Jadi Bukti Kuat

Rabu, 08 Juni 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Megapolitan - Persidangan kasus pembunuhan EF, dengan cangkul yang menancap di tubuhnya, memasuki hari kedua. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi mahkota, tentang terdakwa RAL (15).

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Kedua orangtua EF hadir dalam sidang tersebut didampingi keluarga besarnya. Hanya saksi atau pihak keluarga korban yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.  

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang di jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Banten itu berlangsung tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi mahkota yaitu tersangka Rahmat Arifin alias Arif (23) dan tersangka Imam Harpiadi alias Imam (23).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Andi Wiranofa mengatakan JPU yakin RAL merupakan pelaku pembunuhan EF karena ditemukan air liur di tubuh korban EF dan di dinding tempat kos korban.

"Dari saksi Imam sudah cukup sebenarnya. Didukung oleh alat bukti visum dan alat bukti ahli dari mabes yang menyatakan bahwa air liur si RAL atau anak identik dan menempel di bagian tubuh sensitif wanita, kemudian sidik jari juga menempel di tembok lokasi di tempat ditemukan mayat," ujar Andi.

Namun, kuasa hukum RAL membantah. Alfan Sari menyangkal kliennya ada di dalam kos EF saat kejadian. Menanggapi kuasa hukum RAL, Andi tak mau ambil pusing. 

"Silakan saja membantah, kita kan punya bukti-bukti air liur dan sidik jari terdakwa. Semua itu akan berbicara di persidangan," tukas Andi. 

Seperti diketahui, RAL membunuh EF yang masing berusia 18 tahun karena permintaannya berhubungan intim ditolak korban. RAL membunuh korban dengan cara memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban hingga tembus ke paru-paru. Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

BACA JUGA:

  1. Sidang Pembunuhan Sadis EF, Kuasa Hukum Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Teman Sekolah
  2. Sidang Pembunuhan Sadis EF, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Alat Bukti Polisi
  3. Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Bantah Ikut Serta Membunuh Korban dengan Cangkul
  4. Sidang Pembunuhan EF, Massa Pendukung Geruduk PN Tangerang
  5. Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan