Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

Zulfikar Sy - Jumat, 23 Oktober 2020

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Jaksa menyebut dakwaan terhadap Djoko Tjandra sudah teliti dan cermat.

"Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma," kata jaksa Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Jumat (23/10).

Jaksa menekankan, tidak ada yang salah dalam penulisan nama Djoko Tjandra. Sebab, identitas terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu telah dituliskan secara rinci.

Baca Juga:

Kronologi Kajari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra Versi Kejagung

"Bahwa kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, justru identitas yang kami tuliskan dalam surat dakwaan kami merupakan ketelitian dan kecermatan kami dalam melihat identitas dari terdakwa," tegas jaksa Yeni.

Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Seni. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Seni. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Hal ini, kata jaksa, dikarenakan penulisan bin pada nama terdakwa menambah keyakinan dan kejelasan bahwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan yang merupakan anak dari Tjandra Kusuma (sebagaimana BAP Terdakwa).

"Bukan Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan yang lain," jelasnya.

Baca Juga:

Kejagung Klarifikasi Lokasi Kejari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Karenanya, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra pada sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun, jika majelis hakim mempunyai pendapat lain, pihaknya memohon ada putusan yang benar-benar adil.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joko Chan bin Tjandra Kusuma. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Yeni. (Pon)

Baca Juga:

Komjak Bakal Panggil Kajari Jaksel Imbas Jamu 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Baca Artikel Asli