Merahputih.com - Ketok palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seketika mengubah garis nasib Amsal Christy Sitepu.
Ruang sidang menjadi saksi runtuhnya tuntutan jaksa saat majelis hakim menyatakan terdakwa perkara dugaan korupsi video profil desa Kabupaten Karo tersebut tidak bersalah.
Harapan jaksa melihat terdakwa mengenakan rompi tahanan lebih lama sirna berganti perintah pemulihan martabat.
Baca juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim terhadap Amsal Sitepu.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona dikutip Antara, Rabu (1/4).
Tuntutan Jaksa Kandas di Tangan Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona, melayangkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika tidak mencukupi, harta benda terdakwa disita dan dilelang atau ganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Wira saat membacakan tuntutan dalam persidangan sebelumnya.
Namun, fakta persidangan berkata lain. Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Pemulihan Harkat dan Martabat Terdakwa
Putusan bebas ini otomatis menghapuskan segala sangkaan pasal pemberat jaksa. Sebelumnya, jaksa menyebut terdakwa berbelit-belit serta belum mengembalikan kerugian negara sebagai poin memberatkan. Kini, hakim justru memerintahkan negara mengembalikan posisi hukum Amsal Sitepu seperti sedia kala.
Baca juga:
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Habiburokhman Ingatkan Hakim Harus Paham Rasa Keadilan Rakyat
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” ucap Yusafrihardi menutup persidangan.
Kejaksaan memiliki waktu satu pekan guna merespons putusan tersebut. Apakah pihak kejaksaan akan mengajukan kasasi atau menerima kemenangan Amsal Sitepu masih menunggu instruksi pimpinan pusat.