Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo pekan depan. Kehadiran Jokowi menjadi hal yang selama ini dinantikan Roy dalam proses persidangan tersebut.

Roy Suryo, yang memiliki nama lengkap Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, menyambut rencana kehadiran Jokowi sebagai saksi. Ia menilai agenda tersebut juga akan menarik perhatian masyarakat Indonesia.

“Ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia,” kata Roy Suryo seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).

Baca juga:

Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo: Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

Roy Suryo Berulang Kali Minta Jokowi Dihadirkan

Roy mengatakan, dirinya telah berulang kali mengingatkan agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan. Ia juga menyinggung permintaan terkait ijazah yang disebut-sebut asli serta kehadiran Jokowi sebagai saksi yang berada di urutan pertama dalam daftar saksi.

Kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo,

Roy Suryo.

Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu agenda yang disoroti dalam persidangan perkara tersebut.

Baca juga:

Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Pengadilan

Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Atas dugaan perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut juga mencantumkan pasal subsider, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Knu)

Baca Artikel Asli