Jaksa Agung Tegaskan Kasus Tom Lembong Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 13 November 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong murni didasarkan pada pertimbangan yuridis, tanpa ada kepentingan politik di baliknya.

Hal itu ditegaskan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).

“Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, kami hanya yuridis dan itu yang kami punya,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan proses penetapan tersangka melalui tahap yang ketat dan teliti. Ia menegaskan Kejaksaan Agung berhati-hati untuk memastikan setiap keputusan tetap menghormati hak asasi manusia.

Baca juga:

Legislator Golkar Dorong Pembentukan Panja Kasus Tom Lembong

“Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka ini akan melanggar HAM. Kami hati-hati,” ujarnya.

Burhanuddin berharap klarifikasi ini dapat menjawab berbagai spekulasi publik dan menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari pengaruh politik.

“Nanti Jampidsus juga menyampaikan apa dan mengapanya,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan