MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengantongi nama-nama yang diduga menjadi pelaku dari kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya.
Tetapi, Burhanuddin masih enggan menyampaikan siapa saja nama-nama yang harus bertanggung jawab dalam kasus Jiwasraya.
Baca Juga
10 Orang yang Dicekal Terkait Jiwasraya Berpotensi Jadi Tersangka
"Sementara ini bukti-bukti sudah ada, tapi tidak bisa saya sebutkan apa dan siapa," ungkap Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1).
BPK mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana berkualitas rendah sebesar Rp10,4 triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai pembentukan pansus terkait dugaan korupsi di asuransi PT Jiwasraya saat ini belum diperlukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendrawan saat menanggapi beredarnya formulir usulan hak angket DPR terkait kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya.
Formulir itu sendiri berguna bagi para anggota dewan untuk menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) atau panitia kerja kasus PT Jiwasraya.
"Belum diperlukan, karena persoalan yang terjadi sudah berlangsung sejak krisis 1998. Kita harus hati- hati agar jangan gaduh secada politik, apalagi bila disertai tuding menuding antar periode pemerintahan," ujar Hendrawan kepada wartawan.
Dari pada pembentukan pansus, Hendrawan lebih menekankan solusi korporasi untuk kepentingan nasabah, kepercayaan masyarakat dan stabilitas serta industri jasa keuangan.
"Jadi usul kami Panja dulu di Kom VI yang meneliti perbaikan tata kelola, aturan main manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi. Komisi XI baru masuk apabila ads usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN)," tutur Politikus PDIP ini.
Baca Juga
Hendrawan pun berharap agar pemersalahan ini juga dapat selesai ditangan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita berharap Pemerintah dan OJK datang dengan solusi yang tepat. Sooner is better," tandas Hendrawan. (Knu)