Jaksa Agung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 Januari 2020
Jaksa Agung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengantongi nama-nama yang diduga menjadi pelaku dari kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi PT Jiwasraya.

Tetapi, Burhanuddin masih enggan menyampaikan siapa saja nama-nama yang harus bertanggung jawab dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga

10 Orang yang Dicekal Terkait Jiwasraya Berpotensi Jadi Tersangka

"Sementara ini bukti-bukti sudah ada, tapi tidak bisa saya sebutkan apa dan siapa," ungkap Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1).

BPK mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana berkualitas rendah sebesar Rp10,4 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai pembentukan pansus terkait dugaan korupsi di asuransi PT Jiwasraya saat ini belum diperlukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendrawan saat menanggapi beredarnya formulir usulan hak angket DPR terkait kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya.

Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya

Formulir itu sendiri berguna bagi para anggota dewan untuk menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) atau panitia kerja kasus PT Jiwasraya.

"Belum diperlukan, karena persoalan yang terjadi sudah berlangsung sejak krisis 1998. Kita harus hati- hati agar jangan gaduh secada politik, apalagi bila disertai tuding menuding antar periode pemerintahan," ujar Hendrawan kepada wartawan.

Dari pada pembentukan pansus, Hendrawan lebih menekankan solusi korporasi untuk kepentingan nasabah, kepercayaan masyarakat dan stabilitas serta industri jasa keuangan.

"Jadi usul kami Panja dulu di Kom VI yang meneliti perbaikan tata kelola, aturan main manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi. Komisi XI baru masuk apabila ads usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN)," tutur Politikus PDIP ini.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi V DPR Tanggapi Dugaan Korupsi Jiwasraya

Hendrawan pun berharap agar pemersalahan ini juga dapat selesai ditangan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita berharap Pemerintah dan OJK datang dengan solusi yang tepat. Sooner is better," tandas Hendrawan. (Knu)

#Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Bagikan