Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor

Kamis, 28 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pasalnya, kasus korupsi di Indonesia masih marak

Pernyataannya disampaikan dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga

Jaksa Agung Diminta Perkuat Pengawasan Kejaksaan di Daerah

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/10).

Ia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka yang tengah dikaji Burhanuddin yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Kasus tersebut sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

"Dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Eben.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/am.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/am.

Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp 22,78 triliun.

Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan.

Yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

"Sehingga ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi," tutup Eben. (Knu)

Baca Juga

Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya Tutup Celah Korupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan