Jaksa Agung Copot Sekretaris JAM-Datun Kejagung
Jumat, 30 April 2021 -
MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses JAM-datun) Chaerul Amin (CA).
CA diduga menyalahgunakan wewenang sehingga dijatuhi hukuman tingkat berat dan dibebastugaskan dari jabatan apa pun selama paling cepat 2 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pencopotan CA tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021.
Baca Juga:
Kejagung Sita Puluhan Bidang Tanah Aset Korupsi Asabri di Kendari
Dalam keputusan tersebut, ia mendapat penjatuhan hukuman disiplin (PHD) tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Pencopotan sesuai pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (30/4).

Selanjutnya, CA tidak mengemban suatu jabatan apa pun di Kejagung selama dua tahun ke depan.
Meski suatu saat, CA dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, namun harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.
Baca Juga:
"Dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," bebernya.
Hanya saja, Leonard tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus yang berkaitan dengan CA tersebut.
Dia juga belum menjelaskan mengenai proses hukum yang nantinya akan dilanjutkan oleh aparat kepada CA. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Periksa Komisaris PT Prima Jaringan Terkait Korupsi PT Asabri