Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Agung Akui 11,44 Persen Pegawainya Belum Laporkan LHKPN

Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Oktober 2021

Merahputih.com - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengakui 11,44 persen pegawai Kejaksaan Agung belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik menurut data 2020.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021, Selasa (6/10).

Baca Juga:

Pengaruhi Kredibelitas, Mahfud MD Didesak Investigasi Perbedaan Data Jaksa Agung

"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata Sanitiar dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Jaksa Agung juga meminta Bidang Pengawasan untuk menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat (24/9), kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen, atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen).

Baca Juga:

2 Informasi Pendidikan Beredar, Jaksa Agung Diminta Tetap Fokus Tegakkan Hukum

Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan. (Pon)

Baca Artikel Asli