Jakarta Jadi Pusat Ekonomi seperti New York Setelah Ibu Kota Pindah

Kamis, 21 September 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah berencana mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menyusul pindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur. Jakarta kemudian diproyeksikan menjadi pusat perekonomian.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, Kota Jakarta akan menjadi pusat perekonomian seperti New York, Amerika Serikat, setelah ibu kota pindah.

"Jakarta dan sekitar akan terus berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti New York," kata Yoga, Rabu (20/9).

Baca Juga:

Jakarta Tetap jadi Episentrum Indonesia Meski Tak Lagi Berstatus Ibu Kota

Yoga menambahkan, nantinya Jakarta juga akan menjadi pusat perkembangan kota di Indonesia yang akan bersaing dengan kota-kota besar di dunia dan setara seperti Tokyo Raya, Jepang dan London Raya, Inggris.

Dia berharap agar Jakarta terus memperkuat infrastruktur untuk menjadi kota ekonomi dan bisnis setelah ibu kota pindah.

Selain menjadi kota ekonomi, dia juga menyoroti Jakarta akan tetap menjadi tempat tujuan mencari kerja dari warga daerah lainnya atau dalam istilah urbanisasi.

"Sehingga nanti permasalahan urbanisasi juga harus tetap ditangani dengan serius," katanya, seperti dikutip Antara.

Oleh karena itu, dia turut menambahkan, Jakarta harus diberikan kekhususan karena membutuhkan tenaga untuk menyelesaikan persoalan yang mendasar seperti penanganan banjir hingga kemacetan.

Dengan demikian, Jakarta sebaiknya tetapi menjadi Daerah Khusus (DK) atau Daerah Istimewa seperti DI Yogyakarta dan Aceh dengan segala potensinya yang terbaik di Indonesia.

"Bahkan setelah ibu kota pindah, tidak tertutup kemungkinan pemekaran wilayah kembali yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur sebagai satu kesatuan ekosistem ekologis dan tata ruang," katanya.

Baca Juga:

Puan Harap LRT Jabodebek Bantu Kurangi Polusi Udara di Ibu Kota

Pemekaran wilayah itu seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun dari 2020 – 2039.

Sebelumnya, Ketua Pansus Pasca Pemindahan IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Kawasan (Dewas) Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur setelah IKN pindah.

"Harapannya Wapres ditunjuk menjadi semacam Ketua Dewas (Dewan Kawasan) supaya otoritasnya lebih kuat," kata Pantas usai rapat bersama Pansus Pasca Pemindahan IKN DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI di Jakarta, Selasa.

Pantas menilai Wakil Presiden tentunya mampu mengorganisasikan satu kawasan secara baik sehingga pembangunan menjadi harmonis dan mampu menyelesaikan permasalahan Jakarta. (*)

Baca Juga:

Langkah Pemprov Jakarta Hadapi Dampak El Nino di Ibu Kota

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan