Jakarta Jadi Daerah Khusus, Kursi DPRD Diusulkan Ditambah atau Minimal Tetap 106

Kamis, 09 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta 2013–2018, Sumarno, mengusulkan agar jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minimal tetap dipertahankan sebanyak 106 kursi, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut Sumarno, jumlah kursi DPRD saat ini jika dikaji dengan pendekatan demografis, sosiologis, dan politik, sebetulnya masih perlu ditambah lagi.

“Dengan pertimbangan itu, 106 kursi layak untuk dipertahankan, bahkan perlu ditambah jumlahnya,” kata Sumarno dalam diskusi publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10).

Baca juga:

Tok, DPR Sahkan UU DKJ yang Baru

Sumarno memaparkan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi setingkat provinsi tidak memiliki DPRD di tingkat kota, sehingga representasi masyarakat hanya ditampung di DPRD provinsi

Dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa, lanjut dia, Jakarta sebelumnya mendapat kekhususan berupa penambahan 125 persen dari ketentuan nasional, sehingga jumlah kursi DPRD yang seharusnya 85 menjadi 106.

Namun, UU DKJ tidak lagi mencantumkan kekhususan tersebut. Jika mengacu pada ketentuan umum, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan berkurang menjadi 100 kursi. Bahkan, jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kursi bisa turun menjadi 85.

Baca juga:

Aktivitas Pedagang Pasar Burung Barito Pasca SP1 Relokasi dari Pemkot Jakarta Selatan

Peneliti Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu (PSP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta itu juga menyoroti status Jakarta sebagai kota global yang diatur dalam UU DKJ, yang dinilai menambah tantangan dalam tata kelola pemerintahan.

“Kompleksitas persoalan Jakarta tidak akan berkurang meskipun jumlah kursi DPRD berkurang. Masalah seperti kepadatan penduduk, lingkungan, banjir, dan kemacetan tetap ada,” tandas Sumarno, dilansir Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan