Merahputih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan.
Pada Minggu (1/11/2026), mobil SIM Keliling disiagakan di dua lokasi di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, masyarakat dapat mendatangi lokasi layanan sesuai wilayah terdekat.
Baca juga:
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Berikut dua lokasi SIM Keliling Jakarta pada Minggu, 1 November 2026:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, di samping restoran cepat saji McDonald's, Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping gerai Indomaret, Kebon Jeruk.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar memiliki waktu cukup untuk mengurus administrasi dan menghindari antrean menjelang penutupan layanan.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta
Baca juga:
Kejahatan Digital Makin Canggih, Kapolri Tekankan Pelacakan Aset Pelaku
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perlu diperhatikan, fasilitas ini hanya dapat digunakan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun baru terlambat satu hari, pemohon tidak bisa memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan seluruh persyaratan administrasi telah disiapkan, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- SIM lama asli beserta fotokopinya.
- Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bukti kelulusan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
- Kelengkapan dokumen tersebut penting agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih lancar.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut tarif dasar perpanjangan SIM:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Perlu diketahui, tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Kedua layanan tambahan itu dikenakan biaya tersendiri sesuai ketentuan penyedia layanan.