Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 1 November 2026, Cek Syarat dan Biayanya

Yusuf Abdillah - 2 jam lalu

Merahputih.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan.

Pada Minggu (1/11/2026), mobil SIM Keliling disiagakan di dua lokasi di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, masyarakat dapat mendatangi lokasi layanan sesuai wilayah terdekat.

Baca juga:

Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri

Berikut dua lokasi SIM Keliling Jakarta pada Minggu, 1 November 2026:

Masyarakat diimbau datang lebih awal agar memiliki waktu cukup untuk mengurus administrasi dan menghindari antrean menjelang penutupan layanan.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta

Baca juga:

Kejahatan Digital Makin Canggih, Kapolri Tekankan Pelacakan Aset Pelaku

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perlu diperhatikan, fasilitas ini hanya dapat digunakan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun baru terlambat satu hari, pemohon tidak bisa memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan seluruh persyaratan administrasi telah disiapkan, yaitu:

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut tarif dasar perpanjangan SIM:

Perlu diketahui, tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Kedua layanan tambahan itu dikenakan biaya tersendiri sesuai ketentuan penyedia layanan.

Baca Artikel Asli