Jadi Tersangka Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua, Petinggi FKPPI Surabaya Dicekal

Rabu, 28 Agustus 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Polisi menetapkan TS sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks terkait perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri ( FKPPI) Kota Surabaya.

Baca Juga:

Bertemu Tokoh Papua, Panglima TNI Marsekal Hadi: Siapa yang Teriak Rasis, Kita Kejar

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, TS merupakan koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat (16/8) lalu. Tri sendiri saat itu masih menjabat sebagai koordinator.

Para mahasiswa Papua memprotes tindakan rasisme terhadap teman-temannya di Surabaya
Massa dari Aliansi Mahasiswa Antirasis menggelar aksi depan Istana Negara, Kamis (22/8) (MP/Kanu)

Ia dan kawan-kawan mengepung asrama karena mendapatkan informasi telah terjadi penghinaan bendera merah putih yang dilakukan mahasiswa asal Papua di dalam asrama.

Namun belakangan, dia dicopot dari jabatannya karena aksi pengepungannya tersebut disebut tanpa sepengetahuan organisasi.

Dedi melanjutkan, penetapan tersangka Tri sudah didasari oleh sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial dan rekam jejak digital.
Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:

Ditolak, Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Kembali Temui Mahasiswa di Surabaya

Sudah ada 7 saksi dan 6 ahli yang diperiksa terkait kasus ini.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan. Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8).

TS dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.(Knu)

Baca Juga:

Fadli Zon: Pemblokiran Internet di Papua Sama Saja dengan Pembredelan Era Orde Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan