Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan

Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dalam festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.

Para tersangka itu berinisial RES, AK, I, dan M. Dari mereka, hanya tersangka RES dan AK yang statusnya resmi menjadi tahanan

Baca juga:

Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya

Hanya Dua Tersangka yang Ditahan

Dua tersangka lain berinisial I dan M masih bebas. Salah satu tersangka yang belum ditahan itu merupakan pemenang tantangan berhadiah miras berinisial M.

Kepada media, Kamis (13/8), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebutkan tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,”

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin

Pemenang Tantangan Jadi Tersangka

Tersangka RES diketahui berperan sebagai host yang memandu interaksi di depan stan minuman beralkohol.

Sementara AK bersama I memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman keras.

Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Meski tidak ditahan dilansir Antara, statusnya tetap tersangka dalam perkara ini.

Baca juga:

Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui

Barang Bukti 5 Flashdisk Rekaman Video

Polisi telah mengamankan lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

Lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di lokasi sudah diperiksa.

Proses hukum melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli kandungan alkohol. (*)

Baca Artikel Asli