Jadi Tempat Singgah, Seluruh Masjid di Jalur Mudik Wajib Berikan Pelayanan Prima untuk Pemudik
Jumat, 28 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan optimalisasi layanan Masjid Ramah Pemudik hingga puncak arus balik Lebaran 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abu Rokhmad, meminta Kanwil Kemenag untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak agar masjid-masjid dapat terus memberi layanan terbaik bagi para musafir.
“Kebersihan, kenyamanan, dan ketersediaan fasilitas harus menjadi prioritas,” ujar Abu Rokhmad dalam keteranganya di Jakarta dikutip Jumat (28/3).
Selain sebagai tempat singgah, Abu Rokhmad juga berharap masjid-masjid dapat menghadirkan suasana yang ramah bagi musafir, termasuk menyediakan minuman dan takjil sesuai dengan kapasitas masing-masing.
“Pelayanan tidak perlu mewah, yang penting memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemudik yang singgah,” tambahnya.
Baca juga:
Masjid Jadi Tempat Istirahat saat Mudik Lebaran 2025, Pemudik Bisa Tidur hingga Mandi
Lebih lanjut, Abu Rokhmad juga meminta jajaran Kemenag di daerah untuk mendata jumlah pemudik yang singgah di setiap masjid secara berkala, baik selama arus mudik maupun arus balik.
Data ini akan menjadi bahan evaluasi untuk mengukur efektivitas program serta dilaporkan kepada Menteri Agama.
“Ini penting agar program ini bisa terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan, program Masjid Ramah Pemudik telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.
SE ini memberi panduan tentang standar minimal layanan yang dapat tersedia di masjid yang berpartisipasi, seperti tempat istirahat, toilet bersih, air wudu, serta konsumsi bagi musafir.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak keamanan serta publikasi lokasi masjid-masjid yang terlibat sangat diperlukan.
“Program Masjid Ramah Pemudik diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan arus balik Lebaran tahun ini,” tutup Arsad. (Knu)