Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab

Minggu, 25 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Bencana yang berulang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, membuat sejumlah perusahaan dan koorporasi dihukum.

Melalui konteks itulah, keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mencabut izin 28 perusahaan perusak pemanfaatan kawasan hutan patut diapresiasi.

Praktisi hukum, Naek Pangaribuan menilai, pencabutan izin semata tidak cukup. Menurut Naek, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur pertanggungjawaban korporasi.

Pasal 88 UU tersebut menganut prinsip strict liability atau pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

"Artinya, jika aktivitas perusahaan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana, negara memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata,'' jelas Naek di Jakarta, Minggu (25/1).

Baca juga:

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, Pasal 87 UU 32/2009 membuka ruang gugatan ganti rugi dan pemulihan lingkungan atas kerugian ekologis yang ditimbulkan.

"Negara, melalui pemerintah dan aparat penegak hukum, berkewajiban memastikan bahwa pencabutan izin diikuti penegakan hukum yang tuntas, termasuk penghitungan kerugian negara dan kerugian lingkungan,'' sebut Naek.

Naek menyebutkan, hal ini penting agar kebijakan lingkungan tidak berhenti pada simbol ketegasan, melainkan berujung pada keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak. Transparansi pun menjadi syarat mutlak.

"Pemerintah perlu membuka dasar hukum pencabutan izin, jenis pelanggaran, serta identitas perusahaan secara akuntabel,'' ucap Naek yang juga wartawan senior ini.

Baca juga:

AHY Bakal Pantau Langsung Rehabilitasi dan Rekonstruksi 3 :Provinsi di Sumatera Terdampak Banjir

Ia juga mengatakan, tanpa keterbukaan, penegakan hukum berisiko dipersepsikan selektif. Sebaliknya, konsistensi dan keterbukaan justru akan memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pada akhirnya, banjir di Sumatra seharusnya menjadi pelajaran nasional bahwa pembangunan yang mengabaikan lingkungan selalu dibayar mahal oleh rakyat.

Jika pencabutan izin 28 perusahaan ini diikuti penegakan UU Lingkungan Hidup secara tegas dan pemulihan kawasan yang nyata, maka negara benar-benar sedang mengoreksi diri.

"Sebab, kalau tidak, koreksi hanya akan berhenti sebagai wacana, sementara banjir terus berulang,'' tutup Naek.

Baca juga:

Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara Korban Banjir Sumatera, Sebelum Ramadan Janji Rampung

Sekadar informasi, Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan patut diapresiasi.

Pencabutan izin tersebut merupakan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

28 Perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Skala pelanggaran ini menunjukkan, bahwa kerusakan lingkungan bukan insiden terpisah, melainkan persoalan sistemik yang dampaknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan