Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan bahwa permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai bahwa argumentasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di persidangan penuh kontradiksi. AJI menolak permohonan Iwakum, namun di saat yang sama, mereka mengakui bahwa perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia masih lemah.

“Keterangan AJI dalam sidang MK menurut kami penuh kontradiksi. AJI menyatakan Pasal 8 UU Pers sudah jelas, tetapi mereka sendiri mengakui masih banyak terjadi kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan,” kata Kamil di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10).

Baca juga:

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Kamil menekankan bahwa Iwakum justru berjuang agar mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan diperjelas secara konstitusional. Ia mengkritik Pasal 8 yang selama ini dibiarkan multitafsir karena hanya menyebut perlindungan pemerintah dan masyarakat tanpa merinci bentuk dan mekanismenya.

"Permohonan Iwakum tidak membatasi perlindungan wartawan seperti disebutkan oleh AJI. Justru kami memperjuangkan agar wartawan tidak lagi ditarik ke ranah pidana maupun perdata ketika menjalankan kerja jurnalistik yang sah. Ini langkah mempertegas perlindungan, bukan mempersempit,” kata Kamil.

Hentikan Kriminalisasi Jurnalis

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa permohonan mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional. Tujuannya agar setiap sengketa jurnalistik wajib diselesaikan berdasarkan UU Pers terlebih dahulu sebelum menggunakan hukum lain (pidana/perdata).

Menurut Viktor, Iwakum meminta MK menegaskan dua poin kunci:

  1. Karya jurnalistik tidak boleh dipidana.

  2. Aparat penegak hukum harus mendapatkan izin dari Dewan Pers sebelum melakukan tindakan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

Viktor membantah pernyataan AJI yang menyebut Iwakum mempersempit perlindungan. Ia menegaskan, dengan adanya penegasan dari MK, wartawan tidak akan mudah dikriminalisasi menggunakan pasal pencemaran nama baik, KUHP, atau UU ITE, selama menjalankan kerja jurnalistik yang sah.

Baca juga:

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

PWI dan AJI memberikan keterangan sebagai pihak Terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers pada Selasa (21/10/2025). Perkara ini diajukan oleh Iwakum. Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menilai Pasal 8 penting, tetapi pelaksanaannya harus dimaknai aktif. Sementara itu, AJI berpendapat norma Pasal 8 sudah jelas, tetapi mengakui praktik kriminalisasi dan kekerasan masih terjadi karena lemahnya pelaksanaan, bukan norma.

“Kami menilai keterangan kedua pihak tersebut justru semakin memperkuat urgensi perlunya tafsir konstitusional agar mekanisme perlindungan wartawan memiliki kepastian hukum,” ucap Viktor. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan