Istana Tak Bisa Halangi Perdebatan Wacana Jokowi Tiga Periode

Rabu, 29 September 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan perdebatan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode tak bisa dihalangi. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dua kali menyampaikan pernyataannya bahwa menolak wacana tersebut.

"Tapi kami juga ingin mengatakan bahwa perdebatan itu tentu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Fadjroel di Jakarta, Selasa (28/9).

Baca Juga:

Soal Amandemen Konstitusi, Politisi Golkar Singgung Kudeta di Guinea

Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo menghormati konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden hanya dipilih untuk dua periode.

"Jadi itu biarkan saja menjadi wacana, perdebatan di wilayah publik untuk meyakinkan bahwa demokrasi memang berjalan di Indonesia. Tugas negara, khususnya pemerintah itu melindungi, mempromosikan, dan menjaga hak-hak dari setiap WNI khususnya terkait dengan apa yang disebut sebagai hak untuk kebebasan berbicara," kata dia.

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Fadjroel menyampaikan bahwa Presiden juga mengatakan bahwa amendemen ataupun agenda amendemen merupakan wewenang MPR RI sesuai Pasal 3 UUD 1945.

Baca Juga:

Politikus Demokrat Sebut PPHN Cukup Diatur UU Tidak Perlu Amandemen UUD

Sehingga, dia menekankan bahwa Presiden sebagai orang yang lahir dari reformasi, dua kali menjadi wali kota, satu kali menjadi gubernur, dan dua kali menjadi presiden tidak mungkin mengkhianati konstitusi maupun mengkhianati reformasi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan