Istana Sebut Gaji Stafsus Menteri Kecil, Tak Ganggu Pemangkasan Anggaran

Jumat, 14 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kontroversi penambahan staf khusus (stafsus) saat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai respon dari Istana Negara.

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan, meskipun ada penunjukan staf khusus, tetapi anggaran yang mereka terima tetap terjangkau dan efisien. Dia meminta masyarakat ikut mengecek jumlah gaji stafsus.

“Apakah sampai Rp 15 juta? Gaji mereka tidak besar. Jadi, jika ada tiga staf khusus yang dilantik, itu tidak akan mempengaruhi anggaran secara signifikan,” kata Hasan kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/2).

Baca juga:

Pemerintah Angkat Stafsus di Tengah Gelombang PHK Tenaga Honorer, Pengamat: Bentuk Ketimpangan yang Nyata

Menurutnya, staf khusus ini bertugas untuk mendukung kinerja menteri dan bukan menjadi beban anggaran. Bahkan, kata Hasan setiap menteri dibatasi untuk memiliki maksimal lima staf khusus dan di kantor

Dia meminta anggaran untuk staf khusus tidak perlu dibandingkan dengan penghematan besar yang dilakukan di sektor lain.

“Angka gaji staf khusus cukup kecil, tidak signifikan,” jelas Hasan.

Baca juga:

Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran, Kemhan: Alokasi untuk Pegawai Tak Terdampak

Dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, pada Pasal 70 ayat (1) disebutkan staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menko atau Menteri.

Dijelaskan pada Pasal 71 ayat (1) bahwa staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca juga:

Pengangkatan Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran Bikin Rakyat Makin Ditindas, Lingkaran Kekuasaan Diperkaya

Namun, dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Demikian bunyi Pasal 73 ayat (1) dan (3). Perlu diketahui, jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya ini setara dengan PNS golongan IV/d.

Ini artinya, gaji pokok stafsus menteri berada di rentang Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 per bulan. Hal ini mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan