MERAHPUTIH.COM - POLRI menetapkan 20 korporasi tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), empat di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau investor asing. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.
"Usut semua sampai tuntas," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (29/10).
Sahroni menyambut baik penetapan tersangka yang dilakukan Polri tersebut. "Tentunya saya menyambut baik penetapan tersangka ini dan saya desak kepolisian agar segara memproses hukum semuanya dengan transparan, tegas, dan tak ragu-ragu," ucapnya.
Sahroni menyebut Indonesia banyak mengalami kerugian akibat Karhutla ini. Oleh karena itu, pihak yang jadi penyebab karhutla harus mendapat hukumannya. "Adapun untuk empat investor asing, ini juga harus dihukum tegas dan ditelusuri backing mereka di Indonesia," tambahnya.
Baca juga:
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Empat di antaranya investor asing. Luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Empat korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Baca juga:
Polri Tetapkan 4 Perusahaan Asing sebagai Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya
Foto : Ilustrasi kebakaran Hutam/ dok BNPB