Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Investasi Jakarta Capai Rp173,6 Triliun hingga Semester I 2026, Tertinggi di Indonesia

Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan realisasi investasi di Jakarta mencapai Rp 173,6 triliun hingga semester pertama 2026.

Capaian tersebut merupakan kinerja investasi selama enam bulan pertama tahun ini. Menurut Pramono, nilai tersebut menjadi yang tertinggi di Indonesia.

"Semester pertama, investasi di Jakarta tahun 2026 ini Rp173,6 triliun, tertinggi di Indonesia," kata Pramono yang dikutip Sabtu (3/10).

PMDN Sumbang Rp 106,5 Triliun

Dari total realisasi investasi Rp 173,6 triliun, sebesar Rp106,5 triliun berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang Rp 67,1 triliun.

Pramono mengatakan integrasi dan pelayanan terpadu satu pintu berhasil membangun kepercayaan masyarakat serta pelaku dunia usaha kepada Pemerintah DKI Jakarta.

Meski demikian, Pramono meminta jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca juga:

Terinspirasi Kota Besar Dunia, Pramono Ungkap Rencana Transportasi Udara Jakarta

Pramono Soroti Pelayanan SIM hingga Paspor

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah percepatan proses penerbitan berbagai dokumen layanan publik, mulai dari SIM, STNK, hingga pencetakan paspor.

Pramono mencontohkan proses pencetakan SIM yang saat ini masih dilakukan di luar Jakarta sehingga membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat hari. Sementara itu, proses pengurusan dan perizinannya disebut dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.

"Kalau sekarang ini berkaitan dengan SIM adalah pencetakannya di luar sehingga menunggu 3-4 hari, tetapi izinnya sendiri, pengurusannya sendiri di sini rata-rata saya tanya tadi hanya 5 sampai dengan 10 menit sebenarnya selesai," ujarnya.

Sinkronisasi Perizinan OSS Jadi Perhatian

Selain pelayanan publik, Pramono juga menyoroti sinkronisasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia mencontohkan proses perizinan usaha restoran atau rumah kos yang masih membutuhkan persetujuan dari warga setempat. (Asp)

Baca Artikel Asli