Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Inpres untuk Jaga Stabilitas Pengadaan dan Penyaluran Beras

Fadhli - Sabtu, 21 Maret 2015

MerahPutih Nasional - Untuk menjaga stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitasi harga beras, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. (Baca: 2 Bulan Deflasi, Presiden Jokowi Yakin Harga Beras Turun)

Dalam setkab dikatakan, Inpres itu ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (Baca: Pergolakan Inflasi Beras Seharusnya Bisa Diantisipasi)

“Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, melaksanakan kebijakan pengadaan gabah/beras melalui pembelian gabah/beras dalam negeri,” bunyi diktum pertama Inpres tersebut. (Baca: Hindari Impor, Presiden Ajak Petani Optimalkan Produksi Beras)

Adapun ketentuan pembelian gabah beras dalam negeri adalah:

“Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” bunyi diktum kedua Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.Presiden menegaskan, pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh Pemerintah dilakukan oleh Perum Bulog.Presiden juga menginstruksikan para pejabat tersebut di atas untuk menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.

Selain itu, Presiden menginstrusikan kepada para pejabat di atas untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden menegaskan, pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Perum Bulog.“Pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri,” bunyi diktum keenam Inpres tersebut.

Mengenai pengadaan beras dari luar negeri, Presiden Jokowi mengingatkan, agar jika dilakukan mengedepankan kepentingan petani dan konsumen.Menurut Inpres ini, pengadaan beras dari luar negeri dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan cadangan beras pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas hrha dalam negeri.

“Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum Bulog,” tegas diktum ketujuh poin 3 (tiga) Inpres No.5/2015 itu.Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5/2015 itu, maka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” begitu lah instruksi presiden, yaitu mulai tanggal 17 Maret 2015 itu.

Baca Artikel Asli