Inpres untuk Jaga Stabilitas Pengadaan dan Penyaluran Beras

Fadhli Fadhli - Sabtu, 21 Maret 2015
Inpres untuk Jaga Stabilitas Pengadaan dan Penyaluran Beras

Presiden meninjau beras bulog. (Foto: setkab)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Untuk menjaga stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitasi harga beras, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2015 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. (Baca: 2 Bulan Deflasi, Presiden Jokowi Yakin Harga Beras Turun)

Dalam setkab dikatakan, Inpres itu ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (Baca: Pergolakan Inflasi Beras Seharusnya Bisa Diantisipasi)

“Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, melaksanakan kebijakan pengadaan gabah/beras melalui pembelian gabah/beras dalam negeri,” bunyi diktum pertama Inpres tersebut. (Baca: Hindari Impor, Presiden Ajak Petani Optimalkan Produksi Beras)

Adapun ketentuan pembelian gabah beras dalam negeri adalah:

  • Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar ham/kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan.
  • Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar ham/kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.650 per kilogram di gudang Perum Bulog.
  • Harga pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimun 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum Bulog.

“Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” bunyi diktum kedua Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.Presiden menegaskan, pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh Pemerintah dilakukan oleh Perum Bulog.Presiden juga menginstruksikan para pejabat tersebut di atas untuk menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.

Selain itu, Presiden menginstrusikan kepada para pejabat di atas untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden menegaskan, pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Perum Bulog.“Pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri,” bunyi diktum keenam Inpres tersebut.

Mengenai pengadaan beras dari luar negeri, Presiden Jokowi mengingatkan, agar jika dilakukan mengedepankan kepentingan petani dan konsumen.Menurut Inpres ini, pengadaan beras dari luar negeri dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan cadangan beras pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas hrha dalam negeri.

“Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum Bulog,” tegas diktum ketujuh poin 3 (tiga) Inpres No.5/2015 itu.Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5/2015 itu, maka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” begitu lah instruksi presiden, yaitu mulai tanggal 17 Maret 2015 itu.

#Stok Beras #Bulog
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar mutu, keamanan pangan, dan higienitas sehingga produk MinyaKita.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Dirut Bulog Sidak Pabrik Minyakita yang Berbau Solar, tak Ada Toleransi bagi Produk di Bawah Standar
Indonesia
Produksi Beras Indonesia Cetak Rekor Saat Dunia Lesu, FAO Tempatkan RI di Posisi Keempat Global
FAO memproyeksikan produksi beras Indonesia mencapai 38,6 juta ton pada 2026/2027. Indonesia kini menjadi produsen beras terbesar keempat dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Produksi Beras Indonesia Cetak Rekor Saat Dunia Lesu, FAO Tempatkan RI di Posisi Keempat Global
Indonesia
Stok Cadangan MinyaKita Sebanyak 29 Ribu Ton
Rata-rata kebutuhan minyak goreng masyarakat tercatat berada di kisaran 254 ribu ton per bulan dan dapat dipenuhi.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Stok Cadangan MinyaKita Sebanyak 29 Ribu Ton
Indonesia
Mentan Setuju Bulog Jual Beras Kita Premium Buat Stabilkan Harga
Kehadiran produk beras premium dari Bulog berpotensi memberikan dampak positif terhadap pengendalian harga sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap beras
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Mentan Setuju Bulog Jual Beras Kita Premium Buat Stabilkan Harga
Indonesia
Update Harga Pangan 5 Juni 2026: Cabai Rawit Merah Makin Pedas Nyaris Tembus Rp70 Ribu, Minyak Goreng Curah Bikin Garuk Kepala
Sengatan harga tidak hanya berasal dari varian cabai rawit, namun juga merembet ke komoditas bawang dan pasokan beras nasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juni 2026
Update Harga Pangan 5 Juni 2026: Cabai Rawit Merah Makin Pedas Nyaris Tembus Rp70 Ribu, Minyak Goreng Curah Bikin Garuk Kepala
Indonesia
Bulog Serap 3,01 Juta Ton Beras Petani, Stok Makin Banyak
Keberhasilan serapan berdampak langsung terhadap penguatan stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang saat ini berada pada level tertinggi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Bulog Serap 3,01 Juta Ton Beras Petani, Stok Makin Banyak
Indonesia
Bantuan Beras Bagi ASN, TNI dan Polri Masih Dimatangkan, Dapat 10 Kilogram Per Bulan
Ketersediaan beras yang melimpah saat ini membuat pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk menjalankan berbagai program intervensi
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Bantuan Beras Bagi ASN, TNI dan Polri Masih Dimatangkan, Dapat 10 Kilogram Per Bulan
Indonesia
Stok Beras Indonesia Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Cadangan beras pemerintah mencapai 5,37 juta ton per 18 Mei 2026. Pemerintah menyebut angka tersebut menjadi stok beras tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Stok Beras Indonesia Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Indonesia
Bulog Tebar 828.000 Ton Beras SPHP, Jaga Harga Pasar Tetap di Bawah Rp 13.500 per Kg
Beras SPHP dikemas dalam ukuran 5 kilogram dengan kualitas medium sesuai standar pemerintah, dan kini juga disiapkan dalam kemasan 2 kilogram.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Bulog Tebar 828.000 Ton Beras SPHP, Jaga Harga Pasar Tetap di Bawah Rp 13.500 per Kg
Indonesia
Bulog Serap 2,4 Juta Ton Beras Petani, Semuanya Jadi Cadangan Pemerintah
Bulog menerapkan kebijakan penyerapan gabah dan beras dengan standar kualitas tertentu, yakni hanya hasil panen yang telah mencapai usia optimal untuk menjaga mutu produk yang dihasilkan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Bulog Serap 2,4 Juta Ton Beras Petani, Semuanya Jadi Cadangan Pemerintah
Bagikan